Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam
adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan
usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka
penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi
tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh
karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
Jenjang Pelatihan
Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :
- Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
- Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
- Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi
Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari
Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan,
boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam.
Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian
Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan
kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada
Pratama dan Gada Madya.
PERANAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai :
- Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Perlengkapan
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
- mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
- mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
- melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
- melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
- melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
- melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
- melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
- buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
- senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
- alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
- alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
- seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
- Alat bela diri Tongkat, borgol, dan perisai
- Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api
pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan
satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api
serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
- Senjata Peluru Karet
- Senjata Peluru Pallet
- Senjata Peluru Gas
- Semprotan Gas
- Kejutan listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar